Harris Hermansyah Setiajid
Pemerhati Penerjemahan
Universitas Sanata Dharma
JLTC 0039

Dalam dunia sastra, penerjemah bukan hanya perantara bahasa, melainkan juga pelaku etis yang bertanggung jawab terhadap representasi budaya, gaya penulisan, dan intensi pengarang. Ia harus menghadapi beragam dilema antara kesetiaan terhadap teks sumber dan keterbacaan dalam bahasa sasaran. Tugas penerjemah tidak sekadar memindahkan kata demi kata, melainkan menggali makna terdalam dari sebuah karya dan menyampaikannya dengan kepekaan linguistik serta kesadaran budaya. Dalam proses ini, penerjemah menjadi penjembatan antara dua dunia yang berbeda, menafsirkan teks dengan empati dan tanggung jawab.
Sebagai pelaku budaya, ia mesti peka terhadap konteks sosial, politik, dan historis yang membentuk naskah asal. Maka, praktik penerjemahan sastra selalu menuntut pertimbangan etis yang tidak bisa diabaikan.
Penerjemah Sastra sebagai Pelaku Etis
Seperti dikemukakan oleh Antoine Berman (1985), penerjemahan sastra yang baik harus menghindari deforming tendencies, yaitu kecenderungan merusak bentuk dan jiwa teks sumber. Misalnya, dalam menerjemahkan metafora puitis dari Rainer Maria Rilke ke dalam bahasa Indonesia, penerjemah tidak cukup hanya menerjemahkan makna leksikal, tetapi juga harus menangkap efek emosional dan musikalitasnya.
Contoh konkret bisa dilihat dalam penerjemahan puisi Chairil Anwar ke dalam bahasa Inggris. Baris “Aku ingin hidup seribu tahun lagi” diterjemahkan oleh Burton Raffel sebagai “I want to live a thousand years more”. Meski literal, banyak kritikus berpendapat bahwa nuansa eksistensial dalam versi aslinya tidak sepenuhnya terwakili. Di sinilah muncul pertanyaan etis: Haruskah penerjemah menambahkan lapisan interpretasi atau tetap pada literalitas?
Kutipan dari Lawrence Venuti memperkuat hal ini: “The translator wields considerable power in the formation of cultural identity, but this power must be accompanied by ethical responsibility” (Venuti, 1995, The Translator’s Invisibility).

Dengan demikian, penerjemah sastra harus sadar bahwa setiap keputusan linguistik mengandung implikasi ideologis dan kultural.
Praktik Profesional dan Tanggung Jawab Penerjemah
Selain dimensi etika, penerjemahan sastra juga menuntut profesionalisme dalam bentuk kerja sama, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak-hak intelektual.
Salah satu prinsip utama dalam praktik profesional adalah pengakuan terhadap karya penerjemah. Di banyak negara, hak moral penerjemah dilindungi oleh hukum hak cipta, termasuk hak untuk diakui sebagai pengalih bahasa. Sayangnya, di banyak penerbitan Indonesia, nama penerjemah kerap ditulis kecil atau bahkan dihilangkan. Padahal, menurut UNESCO (1976), penerjemah memiliki hak moral untuk dicantumkan namanya pada setiap publikasi karya terjemahan.
Contoh positif datang dari penerbit Tilted Axis Press di Inggris yang memosisikan penerjemah sebagai kolaborator utama dalam proyek literatur dunia ketiga. Misalnya, dalam penerbitan novel The Hole karya Pyun Hye-young, penerjemah Sora Kim-Russell bahkan dilibatkan dalam sesi diskusi publik dan proses penyuntingan akhir.
Penerjemah juga bertanggung jawab untuk menjaga komunikasi terbuka dengan editor dan, jika memungkinkan, dengan penulis asli. Dalam penerjemahan karya Murakami, Jay Rubin (salah satu penerjemah utamanya) dikenal sebagai mitra diskusi Murakami dalam menentukan kata atau ekspresi kunci yang sulit dialihkan. Ini mencerminkan praktik profesional berbasis kolaborasi.

Seiring berkembangnya pasar penerjemahan global, penerjemah juga harus terbuka pada revisi, peer review, dan umpan balik dari pembaca. Profesionalisme bukan hanya soal kontrak kerja, tetapi juga soal kesediaan untuk tumbuh dan menyempurnakan hasil kerja secara berkelanjutan.
Tantangan Kontemporer dan Refleksi Etis
Dunia sastra hari ini semakin kompleks dengan hadirnya isu-isu seperti representasi gender, postkolonialisme, dan sensor politik. Dalam konteks ini, penerjemah dituntut untuk tidak hanya fasih secara bahasa, tetapi juga peka secara sosial dan ideologis.
Contoh yang sempat mencuat adalah kontroversi seputar terjemahan karya The Vegetarian oleh Han Kang. Penerjemahnya, Deborah Smith, dianggap terlalu bebas dalam menerjemahkan narasi dan gaya bahasa Korea, sehingga menimbulkan perdebatan: apakah ini bentuk kreatif yang sah, atau pelanggaran etis terhadap otoritas penulis? Beberapa kritikus di Korea menyebut bahwa terjemahan tersebut terlalu ‘mengindahkan selera Barat’, sehingga menciptakan orientalist gaze terhadap karya Asia.
Dalam konteks lokal, penerjemahan novel Laut Bercerita karya Leila S. Chudori juga menimbulkan tantangan. Banyak referensi budaya, politik Orde Baru, dan trauma kolektif 1998 yang tidak mudah dialihkan ke bahasa asing tanpa kehilangan kekuatan historisnya. Penerjemah perlu memutuskan: apakah akan memberi catatan kaki? Apakah akan mengadaptasi secara kontekstual?
Dalam isu gender, penerjemahan karya LGBTQ+ juga menuntut sensitivitas tinggi. Istilah seperti they/them, non-binary, atau penggunaan queer slang dalam novel-novel kontemporer harus diterjemahkan dengan hati-hati agar tidak menghapus identitas tokoh. Penerjemah tidak boleh menyeragamkan ekspresi gender hanya demi kenyamanan budaya sasaran.

Seperti dikatakan oleh Gayatri Spivak (1993), “The task of the translator is to listen to the silence of the text and resist the temptation to make the Other fully knowable.”
Etika penerjemahan sastra tidak bisa dilepaskan dari konteks sosial, sejarah, dan kuasa yang menyertainya. Ini menuntut penerjemah untuk terus merefleksikan posisinya, bukan hanya sebagai pengalih bahasa, tetapi juga sebagai pelaku budaya dan agen politik dalam skala mikro

Untuk mengetahui selengkapnya tentang penerjemahan sastra, ikuti seri Pelatihan Penerjemahan Sastra yang diselenggarakan Jogja Literary Translation Club bekerja sama dengan Prodi Sastra Inggris Universitas Sanata Dharma.
Seri 3 “Etika dan Praktik Profesional”
2 Juni 2025, 07:30-09:00 WIB.
Pustaka
Berman, A. (1985). Translation and the Trials of the Foreign. In L. Venuti (Ed.), The Translation Studies Reader (2000). Routledge.
Lefevere, A. (1992). Translation, Rewriting, and the Manipulation of Literary Fame. Routledge.
Spivak, G. C. (1993). Outside in the Teaching Machine. Routledge.
UNESCO. (1976). Recommendation on the Legal Protection of Translators and Translations and the Practical Means to Improve the Status of Translators.
Venuti, L. (1995). The Translator’s Invisibility: A History of Translation. Routledge.
Smith, D. (2016). Translator’s Preface to The Vegetarian. Portobello Books.