jltc

Penerjemah: Profesi yang Masih Abu-Abu di Masyarakat?

Oleh Anis Zulfi Amalia

Penerjemah Paruh Waktu,

Anggota JLTC No. 0145

(Sumber: cnbcindonesia.com)

Jika menengok sejarahnya, kegiatan penerjemahan sebenarnya sudah ada sejak ribuan abad lalu. Tepatnya sejak abad 3 SM saat ditemukannya terjemahan Alkitab dari bahasa Ibrani ke bahasa Yunani. Sejak saat itu, aktivitas penerjemahan pun terus berkembang di berbagai negara dari masa ke masa. Bahkan, hingga masa sekarang pun, kegiatan penerjemahan masih terus dilakukan dengan kepentingan dan kebutuhan yang berbeda-beda.

Lambat laun, dengan meningkatnya kebutuhan penerjemahan, tidak sedikit masyarakat yang kemudian berprofesi menjadi penerjemah.  Ironisnya, meskipun profesi ini telah dilakoni oleh sebagian orang, masih banyak yang belum mengetahui profesi penerjemah secara persis, terlihat dari adanya anggapan atau stigma yang berkembang di tengah masyarakat terkait profesi penerjemah.

Stigma Masyarakat Terhadap Profesi Penerjemah

Ditambah lagi dengan adanya mesin penerjemahan seperti Google Translate yang bisa diakses dengan gratis oleh siapa saja, suburlah anggapan bahwa proses penerjemahan memang semudah mengetikkan kalimat sumber dan hanya butuh beberapa detik kalimat hasil terjemahan akan muncul. Nyatanya, proses penerjemahan tidaklah semudah itu. Penerjemah sering kali harus melalui proses jatuh bangun mencari kosakata yang tepat untuk sekadar menerjemahkan satu kalimat.

Selain anggapan tersebut, tidak sedikit masyarakat yang menganggap jika menerjemahkan itu hanya berkaitan dengan buku saja. Anggapan ini membuat masyarakat mengira jika cakupan kerja para penerjemah memang cukup terbatas. Faktanya, di era digital ini, kegiatan penerjemahan tergolong sangat beragam, dan objek yang diterjemahkan tidak hanya berkaitan dengan buku saja. Jika dikulik lebih dalam lagi, profesi ini memiliki potensi dan peluang yang sangat besar bagi orang yang menjalaninya.

“Nyatanya, proses penerjemahan tidaklah semudah itu. Penerjemah sering kali harus melalui proses jatuh bangun mencari kosakata yang tepat untuk sekadar menerjemahkan satu kalimat.”

Menjadi Penerjemah Itu Menguntungkan?

Seperti halnya dua sisi mata uang, profesi penerjemah juga memiliki sisi yang menguntungkan di samping adanya stigma terkait profesi ini. Apa saja sisi yang menguntungkan itu?

  1. Profesi penerjemah menawarkan jam kerja yang fleksibel dan terkadang tidak mengharuskan seseorang untuk memiliki kantor tertentu. Penerjemah bisa bekerja secara remote dimana saja, entah itu di rumah, kafe, taman, perpustakaan, maupun tempat lainnya asalkan ada koneksi internet.
  2. Dilihat dari sisi income yang didapatkan, profesi penerjemah justru memiliki peluang untuk mendapatkan income yang cukup besar. Terlebih lagi jika proyek yang dikerjakan memang memiliki budget yang tinggi. Namun, seperti kata pepatah, income yang besar menuntut, tanggung jawab yang tak kalah besar.
  3. Penerjemah berpeluang untuk terus belajar dan berkembang. Ilmu yang didapatkan dari kegiatan penerjemahan pun bisa beragam dan pastinya tidak hanya terbatas pada keilmuan bahasa saja.
(Sumber: berkarir.id)

Pada dasarnya, profesi ini memang memiliki banyak sisi menguntungkan. Hanya saja, masih banyak stigma atau anggapan dalam masyarakat yang membuat pekerjaan ini seolah dianggap sebelah mata dan belum banyak dikenal masyarakat. Tidak ada cara pasti terkait bagaimana menghilangkan stigma tersebut, selain terus berusaha membuktikan jika profesi ini memiliki peran yang menguntungkan bagi masyarakat itu sendiri. Semangat untuk para penerjemah!

4 Jurus Menghadapi Klien Yang Memberikan Naskah ‘Cacat’

Oleh Christien Yueni

Jogja Literary Translation Club

Tentu kita semua pernah mengalami kejadian ini, kan? Klien mengirimkan teks untuk diterjemahkan dalam kondisi tata bahasa, ejaan, dan/atau tanda baca yang kacau balau. Kesal memang, tetapi kita harus smart ketika menghadapi jenis teks dan klien seperti ini. Nah, bagaimana cara mengatasinya tanpa menaikkan tensi kita? Berikut jurus-jurusnya:

  1. Lakukan quick assessment. Ketika klien menghubungi dan meminta jasa kita untuk menerjemahkan, kita harus pastikan ke klien bahwa kita akan melakukan quick assessment dulu terhadap teks yang akan kita terjemahkan.
  2. Kenakan extra charge. Jika teks yang akan kita terjemahkan ternyata masih dalam keadaan yang ‘cacat’ (banyak kesalahan tata bahasa, ejaan, tanda baca, dsb), beritahukan ke klien bahwa mereka akan dikenakan  extra charge karena ada pekerjaan tambahan untuk membenahi naskah terlebih dahulu. Biasanya klien akan setuju, karena siapa sih yang tak ingin naskahnya menjadi lebih bagus?
  3. Perbaiki naskah sumber. Benahi naskah sesuai dengan ketentuan baku bahasa sumber. Ingat, perbaikan hanya boleh dilakukan pada tata bahasa, ejaan, tanda baca, dan hal-hal mekanik lainnya, jangan sampai mengubah isi.
  4. Terjemahkan ke dalam bahasa sasaran. Setelah naskah sumber diperbaiki, terjemahkan ke bahasa sasaran yang diinginkan klien.

Nah, itulah langkah-langkah yang perlu dilakukan ketika klien mengirimkan naskah yang ‘cacat’ untuk diterjemahkan. Terkadang untuk penerjemahan teks akademik, ada juga klien yang meminta bantuan kita untuk mengubah format naskah sesuai dengan format jurnal yang ingin dikirim klien ke sana. Untuk itu, pastikan memberitahu klien bahwa ada extra charge pengubahan format. Kecuali kita ingin memberikan layanan tambahan untuk klien, bisa juga digratiskan. 😝😝