jltc

Hermeneutika dan Orientasi Penafsiran Penerjemahan (Bagian 3 – Terakhir)

Harris Hermansyah Setiajid

Universitas Sanata Dharma

JLTC 0039

Bagian terakhir dari tiga tulisan berseri tentang hermeneutika ini akan membahas tiga jenis orientasi penafsiran penerjemahan. Ketiga orientasi utama dalam kegiatan penerjemahan ini saling berkelindan dalam penafsiran dan pemaknaan. Ketiga orientasi tersebut adalah penulis, teks, dan pembaca. Walaupun ketiga orientasi tersebut adalah konsep dalam teori kritis, dalam konteks hermeneutika dan penerjemahan, ketiga konsep tersebut dapat diterapkan.

Orientasi Penulis

Orientasi penulis ini memandang bahwa penerjemahan memerlukan studi menyeluruh tentang pengalaman hidup penulis, latar belakang sejarah kehiduoan sosial, dan berbagai aspek kehidupan lain sangat diperlukan bagi setiap penerjemah untuk memastikan interpretasi makna atau niat penulis.  Sudah banyak artikel dan tesis tentang evaluasi penerjemahan karya sastra, dengan menggali cukup mendalam faktor-faktor tentang penulis untuk memastikan interpretasi karya yang paling adekuat. Misalnya, dalam menerjemahkan Shakespeare ke dalam bahasa Cina, banyak orang akan banyak mengambil pelajaran dari sejarah. “Abad ke-16 di Inggris adalah periode putusnya hubungan feodal dan pembentukan fondasi kapitalisme” (Wu, 1996: p71). “Bersama dengan perkembangan hubungan borjuis dan pembentukan negara nasional Inggris periode ini ditandai dengan berkembangnya budaya nasional yang dikenal sebagai Renaisans” yang awalnya menunjukkan “kebangkitan kembali seni dan ilmu pengetahuan klasik setelah zaman kegelapan abad pertengahan.” Shakespeare sebagai seorang humanis memiliki minat bukan pada pengetahuan gerejawi, tetapi pada manusia, lingkungan dan perbuatan, dan “dengan berani berjuang untuk emansipasi manusia dari tirani gereja dan dogma agama.” Shakespeare adalah seorang dramawan, penyair, aktor dan pemilik dan dia menghasilkan 37 drama, dua puisi naratif dan 154 soneta. Semua fakta periferal ini mengisyaratkan makna yang ditulis oleh Shakespeare dan menggarisbawahi kisah abad pertengahan mengambil makna dan makna baru.

Kecenderungan menentukan makna dalam karya tertentu atau penulis juga populer di Indonesia. Oleh karena itu, dalam menilai terjemahan, semakin banyak bahan yang dimiliki peneliti tentang seluk-beluk penulis, semakin banyak hal yang bisa diteliti dan semakin meyakinkan pula penelitiannya. Pendekatan seperti itu tentu saja benar, tetapi ada faktor lain yang harus dipertimbangkan, yaitu teks.

Orientasi Teks

Penekanan pada teks menghasilkan status tertinggi strukturalisme dan kemudian dekonstruksi dalam teori terjemahan. Mazhab ini menuduh kelompok tersebut jauh dari unsur esensial dan landasan penafsiran makna aslinya. Mereka berpendapat bahwa setelah penulis menyelesaikan tulisannya, maknanya ditetapkan dalam teks dan ‘tebakan’ apa pun yang jauh dari teks harus ditinggalkan sepenuhnya. Jadi ketika dua terjemahan dibandingkan, yang menjadi pertimbangan utama adalah tata bahasa, diksi dan struktur kalimatnya. Untuk memperkuat pendapat mereka,  semiotika ‘dipinjam’ untuk menentang pandangan ‘orientasi penulis.’ Semiotika dapat didefinisikan sebagai ranah yang mengeksplorasi sifat dan fungsi tanda serta sistem dan proses yang mendasari penandaan, ekspresi, representasi, dan komunikasi (Perron, 1997).

Semiotika sastra dapat dilihat sebagai cabang ilmu umum tanda yang mempelajari sekelompok teks tertentu di dalam teks verbal pada umumnya. Dimulai dengan definisi “semiosis” sebagai proses yang menunjukkan berfungsinya tanda sebagai wahana dan penafsir, Morris menentukan tiga bidang penyelidikan pelengkap: sintaksis, yang mempelajari tanda dalam sistem tanda; semantik, hubungan tanda dengan objek yang diwakilinya; dan pragmatik, hubungan tanda dengan penafsir.

Oleh karena itu, jika seseorang mempertimbangkan teks dalam hal semiosis, teks tersebut didefinisikan sebagai sistem tanda sinkretis yang mencakup dimensi sintaksis yang dapat dianalisis pada tingkat fonologis (misalnya, pola suara tertentu yang mengatur teks) dan pada tingkat sintaksis naratif, tingkat semantik (elemen isi teks), dan konteks pragmatis atau komunikatif (penutur dan penerima). Singkatnya, dua dimensi pertama menekankan fitur struktural teks dan memperhatikan ekspresi dan bentuk isinya, sedangkan dimensi lain menekankan proses penandaan dan berkonsentrasi pada analisis proses generatif dan keterkaitannya dengan teks lain.

Di sini proses interpretasi tampaknya berjalan dengan memuaskan, namun langkah terakhir sangat diperlukan, yaitu keterlibatan pembaca. Teks tidak boleh diperlakukan sebagai jaringan formal yang tertutup. Tanpa pembaca, makna tidak terkomunikasikan. Dan jika komunikasi gagal, yang terjadi secara alami adalah kegagalan penerjemahan.

Orientasi Pembaca

Aspek ini tidak menarik perhatian sampai baru-baru ini. Karena mazhab-mazhab di atas, penafsiran suatu karya tertentu dulu dipandang sebagai tetap dan ditetapkan oleh otoritas yang telah melakukan penelitian menyeluruh tentang penulis dan analisis terperinci dari teks yang ada. Jadi setiap interpretasi yang berbeda cenderung diserang dengan keras, menyangkal fakta bahwa pembaca yang berbeda secara alami mungkin memiliki interpretasi yang berbeda. Untuk berdebat dengan persuasif, teori resepsi diperkenalkan dalam teori terjemahan yang didefinisikan sebagai pendekatan yang menyangkut dirinya sendiri dengan aktualisasi teks oleh satu atau lebih pembaca. Tokoh paling penting mengenai teori ini adalah Hans Robert Jauss dan dia banyak dikutip.

Karya Jauss di akhir tahun tujuh puluhan, yang dikumpulkan dalam Asthetische Erfahrung und literarische Hermeneutik pada tahun 1982 (bagian pertama diterbitkan pada tahun 1977 dan diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris sebagai Aesthetic Experience and Literary Hermeneutics pada tahun 1982), bergerak ke arah minat yang lebih hermeneutis pada pengalaman estetika itu sendiri. Jauss membedakan tiga pengalaman dasar: praksis estetika produktif (poiesis), praksis reseptif (aisthesis), dan praksis komunikatif (katharsis). Ia mengklaim bahwa studi rinci dari ketiga elemen ini dapat membantu mengarahkan penafsiran kegiatan penerjemahan. Inti dari fase baru pemikiran Jauss ini adalah praksis estetika komunikatif ketiga, yang didefinisikan sebagai “penikmatan pengaruh yang digerakkan oleh pidato atau puisi yang dapat membawa perubahan keyakinan dan pembebasan pikirannya pada pendengar atau penonton” (92). Yang penting di sini adalah bagian aktif dari penerima objek estetis dan dua hal yang berlawanan yang dihindari definisi ini: kehilangan diri yang tidak termediasi dalam objek dan pemanjaan diri yang sentimental oleh subjek itu sendiri. Pengalaman estetis dapat memiliki tiga fungsi dalam masyarakat: menciptakan norma, sekadar meneruskan norma yang ada, atau menolak menyesuaikan diri dengan norma yang ada. Dengan ini sebagai titik tolak, kalangan penerjemah bahasa Indonesia, khususnya generasi paruh baya, mengkampanyekan penerjemahan ulang karya-karya klasik yang dulunya dianggap sebagai gunung yang terlalu curam dan tinggi untuk didaki.

Penerjemahan ulang dari karya yang sama kini dilakukan oleh beberapa penerjemah, yang dengan berani menerjemahkan sesuai dengan interpretasi mereka sendiri dan dengan orisinalitas dan kreativitas tanpa takut diserang oleh “otoritas”. Selain itu, penerjemahan sastra itu sendiri saya yakini lebih merupakan upaya artistik daripada konversi linguistik mekanis karena seni selalu bersifat individual dan kebal terhadap apa yang disebut ‘dekonstruksi ilmiah’.

Ketiga faktor tersebut masing-masing memiliki pengikut dan pendukungnya dalam lingkaran penerjemahan bahasa Indonesia yang perselisihan serta argumen tentang orientasi ini masih berlanjut.

Catatan akhir

Hermeneutika adalah perantara yang berdiri antara dunia penulis, dunia pembaca, dan dunia teks. Hermeneutika mencari cara yang tepat untuk menjembatani kesenjangan yang memisahkan penulis, pembaca, dan teks. Untuk melakukan ini, hermeneutika harus memiliki pengetahuan tentang ketiga dunia yang memampukannya untuk menyeberang dari satu orientasi ke orientasi yang lain. Menafsirkan berarti berusaha menemukan cara untuk mengatakan hal yang sama seperti yang dilakukan penulis tetapi dengan cara yang baru.

Di sini penafsiran masuk ke dalam dialektika tentang kesetiaan dan pengkhianatan. Terlalu banyak berinovasi dan interpretasi akan mengkhianati penulis, tetapi terlalu setia pada teks akan membuat penafsiran sulit untuk dipahami pembaca. Hermeneutika adalah sarana untuk menuntun penafsiran terhadap penulis, teks, dan pembaca secara metodis.

Pustaka

Bullock, J. F. (1997). “Preaching in a Postmodern World: Gadamer’s Philosophical Hermeneutics as Homiletical Conversation”.

Dilthey, W. (2002). The Formation of the Historical World in the Human Sciences. Makkreel, R. A. and Rodi, F. (eds.). Princeton, NJ: Princeton University Press.

Hanko, Herman C. Issues in Hermeneutics Protestant Reformed Theological Journals of April and November, 1990, and April and November, 1991.

Jauss, H.R. (1982). “Aesthetic Experience and Literary Hermeneutics.” Translated by Michael Shaw. In Theory and History of Literature. Vol. 3. Minnesota: University of Minnesota Press.

Moravcsik, J.M., 1979. Understanding. Dialectica 33, 201–216.

Nida, E. (1984). On Translation. Beijing: Translation Publishing Corp.

Newmark, P. (1982). Approaches to Translation. London: Pearson Education Limited.

Perron, P. (1997). Semiotics: As a Bridge Between the Humanities and the Sciences. London: Legas Publishing.

Rosenberg, J.F., 1981. On understanding the difficulty in understanding understanding. In: Parret, H., Bouveresse, J. (Eds.), Meaning and Understanding. de Gruyter, Berlin and New York, pp. 29–43.

Schleiermacher, F. (1998). Hermeneutics and Criticism. Bowie, A. (ed. and trans.). Cambridge: Cambridge University Press.

Shi, A. (2004). Accommodations in Translation. www.accurapid.com.

Wu, W. (1996). “History and Anthology of English Literature”. Beijing: Foreign Language Teaching and Research Press.

www.ai.mit.edu/people/jcma/papers/1986-ai-memo-871.

Ziff, P., 1972. Understanding Understanding. Cornell University Press, Ithaca and London.

The Complexities of Machine Translation in English-Indonesian Legal Contexts

Harris Hermansyah Setiajid

Universitas Sanata Dharma

JLTC 0039

Machine Translation (MT) has seen a significant surge in development and application due to advances in Artificial Intelligence (AI) and Natural Language Processing (NLP) technologies (Knight & Koehn, 2018). MT systems have the potential to streamline translation processes, saving both time and resources. However, when it comes to legal translation, MT faces several challenges and limitations, particularly for language pairs such as English and Indonesian. This article will discuss these challenges and provide examples to illustrate the inherent complexities of legal translation in this language pair.

As the demand for efficient and accurate translation grows, Machine Translation (MT) has emerged as a potential solution for various applications. However, when it comes to legal translation, particularly in the context of the English-Indonesian language pair, MT faces a unique set of challenges and limitations. In this article, we delve into these complexities, exploring the challenges and constraints of MT in legal translation and examining the potential future prospects for overcoming these hurdles.

Terminology and Ambiguity

Legal translation involves the use of specialized terminology and often requires a deep understanding of the legal systems and concepts in both the source and target languages (Čavoški, 2016). In the English-Indonesian language pair, there are numerous legal terms with no direct equivalents, which can lead to ambiguity if not properly understood and translated by the MT system. For instance, the English term “statutory rape” has no direct equivalent in Indonesian. An inexperienced MT system might translate it as “pemerkosaan yang diatur oleh undang-undang,” which literally means “rape regulated by law” – a misleading and unclear translation.

Syntax and Grammar

English and Indonesian have different grammatical structures, and MT systems might struggle to produce accurate translations that retain the meaning and nuances of the original text. For example, the English phrase “The judge granted the motion to dismiss the case” can be translated into Indonesian as “Hakim mengabulkan gugatan untuk menolak kasus tersebut.” However, an MT system might incorrectly translate it as “Hakim memberikan gerakan untuk menolak kasus,” which translates back to English as “The judge gave the movement to reject the case,” resulting in a confusing and incorrect translation.

Cultural Differences and Context

Legal systems are deeply rooted in the cultural and historical context of a country, and legal terms often reflect these contexts (Gémar, 1995). MT systems might fail to capture these nuances, resulting in translations that are culturally inappropriate or lack contextual understanding. For instance, the term “jury” in English refers to a group of people selected to render a verdict in a legal case. In the Indonesian legal system, there is no equivalent concept, as the country does not practice trial by jury. A direct translation by an MT system might result in a confusing or misleading text for Indonesian readers.

Accuracy and Reliability

Legal translation requires a high level of accuracy, as any mistranslations can lead to severe consequences, such as misinterpretation of laws, contracts, or court rulings (Borja Albi & Prieto Ramos, 2013). MT systems, even the most advanced ones, might still produce errors that could have significant implications in the legal context. For example, the English term “binding agreement” might be translated by an MT system into Indonesian as “perjanjian mengikat,” which means “an agreement that binds.” While this translation is not entirely wrong, it lacks the legal nuance and specificity needed in a legal context.

While MT has made significant advancements in recent years, its application in the field of legal translation remains limited, particularly for language pairs like English and Indonesian. Challenges such as terminology, syntax, grammar, cultural differences, and the need for high accuracy and reliability make it difficult for MT systems to fully replace human translators in this context. Future research and development in AI and NLP technologies might help to address these challenges and improve the performance of MT systems in legal translation.

Collaborative approaches, such as post-editing, where human translators review and edit machine-generated translations, can also help to harness the potential of MT while mitigating its limitations (Garcia, 2011). This hybrid approach can leverage the efficiency and speed of MT while maintaining the quality and accuracy that only human expertise can provide.

To overcome these limitations and ensure accurate legal translations, it is crucial to involve professional human translators with expertise in both the source and target languages, as well as a deep understanding of the legal systems and cultural contexts involved (Cao, 2007). Furthermore, integrating MT systems with translation memories, glossaries, and specialized legal dictionaries could also improve the quality of machine-generated translations (Bogucki, 2013).

Collaborative approaches, such as post-editing, where human translators review and edit machine-generated translations, can also help to harness the potential of MT while mitigating its limitations (Garcia, 2011). This hybrid approach can leverage the efficiency and speed of MT while maintaining the quality and accuracy that only human expertise can provide.

Ultimately, as MT technology continues to evolve, its role in legal translation might expand, and the challenges and limitations discussed in this article may be mitigated. However, for the foreseeable future, human expertise will remain an indispensable element in the legal translation process, particularly for complex language pairs such as English and Indonesian.

References

Bogucki, Ł. (2013). Areas and Methods of Audiovisual Translation Research. Peter Lang.

Borja Albi, A., & Prieto Ramos, F. (Eds.). (2013). Legal Translation in Context: Professional Issues and Prospects. Peter Lang.

Cao, D. (2007). Translating Law. Multilingual Matters.

Čavoški, A. (2016). Legal Translation in the EU: The Paradox of Multilingualism. In L. Cheng, K. Sin, & A. Wagner (Eds.), The Ashgate Handbook of Legal Translation (pp. 89-104). Routledge.

Garcia, I. (2011). Translating by Post-Editing: Is it the Way Forward? Machine Translation, 25(3), 217-237.

Gémar, J.-C. (1995). Traduire ou l’art d’interpréter: Fonctions, statut et esthétique de la traduction. Presses de l’Université du Québec.

Knight, K., & Koehn, P. (2018). Machine Translation: A Concise History. In J. Hutchins (Ed.), Early Years in Machine Translation (pp. 1-16). Springer.