Kontribusi Komunitas

Penerjemahan Karya Sastra (Catatan Tersisa dari Webinar HPI oleh Anton Kurnia)

Nova Natalia Heryadi (JLTC 0239)

& Jeanne Klau (JLTC 0241)

Anton Kurnia adalah  penerjemah serta penulis buku professional yang telah menerjemahkan lebih dari 80 buku termasuk esai, novel, cerita pendek, serta telah berkutat dalam dunia penerjemahan sejak tahun 1997. Dalam paparannya di webinar HPI (Himpunan Penerjemah Indonesia) tentang dunia penerjemahan karya sastra, ia menyatakan bahwa dalam menerjemahkan sebuah karya sastra bisa dikatakan lebih kompleks daripada karya atau teks lainnya karena membutuhkan teknik-teknik khusus yang harus dipertimbangkan.

Lebih lanjut Ia mengatakan bahwa menerjemahkan berarti memahami suatu sumber teks dalam suatu bahasa untuk direproduksi kepada bahasa lain agar pembaca memahami makna, nuansa, bahkan pesan-pesan yang tersirat dan tersurat. Namun, yang lebih penting dari menerjemahkan karya sastra adalah keberhasilan dalam menyampaikan gagasan dengan hasil yang mengalir dan tidak kaku karena terjemahan merupakan suatu bentuk komunikasi kepada para pembaca.

Isi dan bentuk

Penerjemahan teks karya sastra juga terbagi dalam dua aspek penting yaitu, isi dan bentuk. Isi merupakan hal yang terkait dengan gagasan, sedangkan bentuk adalah bagaimana suatu karya itu disampaikan. Dalam hal ini, seorang penerjemah harus teliti dalam melihat isi dan bentuk teks karna hal yang terpenting dalam teks sastra bukanlah hanya cerita dan makna tetapi, bentuk yang disengaja oleh pengarang itu tersampaikan di dalam teks terjemahan.

JAWI, 4 prinsip penerjemahan sastra

Tidak hanya itu, penerjemah karya sastra pun diharapkan menghasilkan teks terjemah yang mempunyai empat prinsip penting antara lain Jernih, Akurat,Wajar (natural), Indah (estetis). Indah dalam terjemahan tidak selalu liris atau kata kata puitis, tapi indah ada pada kebrutalannya. Namun, untuk meraih prinsip tersebut, penerjemah karya sastra akan melewati berbagai macam masalah, prosedur, dan teknik-teknik. Masalah utama yang akan dihadapi oleh penerjemah karya sastra adalah perbedaan struktur bahasa sumber dan bahasa tujuan. Hal ini dikarenakan setiap bahasa mempunyai strukturnya sendiri. Untuk itu, penerjemah diharapkan untuk tidak menerjemahkan kata per kata tetapi harus menerjemahkan konteks dan makna pada pesannya agar hasilnya natural. Selanjutnya, penerjemah akan melewati masalah karena perbedaan budaya. Bekal pengetahuan yang luas akan kultur dan konteks dari teks sumber ke teks tujuan pun menjadi solusi dari masalah ini. Selain itu, masalah ada pada keindahan yang diciptakan oleh penerjemah melalui ritme yang dipakai. Masalah ini membuktikan bahwa penerjemahan teks sastra bukan menerjemahkan pesan tetapi menciptakan karya baru dalam bahasa tujuan. Masalah yang terakhir ada pada diksi atau pemilihan kata yang terkait dengan nuansa agar membentuk ritme dan melahirkan efek bunyi. Penerjemah tetap harus menghormati penulis asli karena penerjemahan teks sastra bukan client oriented tetapi author oriented yang seringkali penerjemah harus mengadakan diskusi atas pemilihan kata dengan penulis aslinya.

Prosedur dan teknik penerjemahan sastra

Masalah-masalah tersebut mengiring penerjemah untuk mengaplikasikan prosedur yang akan memudahkan proses penerjemahan. Prosedur yang seringkali dijalankan adalah menganalisis atau memahami teks. Penerjemah diharapkan membaca serta mencari referensi terkait teks tersebut untuk mendapatkan pesan yang tersirat dan tersurat di dalamnya. Langkah tersebut tidak  boleh terlewatkan karena dengan membaca, penerjemah bisa memperkaya kosakata dan melahirkan tulisan yang indah. Penerjemah kemudian bisa langsung melakukan proses transfer atau pengalihan makna. 

Langkah yang terakhir, penerjemah melakukan tahap restrukturisasi atau  yang akan menghasilkan perubahan-perubahan pada teks tujuan agar maknanya tersampaikan kepada pembaca.

Dalam melakukan penerjemahan, terdapat teknik-teknik yang dipakai oleh penerjemah yaitu transposisi, parafrase, penerjemahan deskriptif, penjelasan tambahan, menambahkan catatan kaki, penerjemahan fonologi, dan serapan budaya. Transposisi merupakan teknik penerjemahan yang mengubah struktur pada kalimat-kalimat dari bahasa sumber ke bahasa tujuan. Sedangkan, parafrase merupakan teknik yang memberikan padanan kata pada teks tujuan dengan frasa berbeda, tapi mempunyai makna yang sama. Kemudian, penerjemahan deskriptif atau pemberian uraian digunakan pada saat penerjemah sulit menemukan padanan kata. Teknik selanjutnya adalah memberikan penjelasan tambahan yaitu memberikan tambahan kata untuk memberi padanan makna. Sedangkan serapan budaya sebagai teknik yang terakhir berarti budaya yang ada dalam bahasa sumber diterjemahkan dalam budaya yang terdapat pada bahasa tujuan.

Penyuntingan teks sastra terjemahan

Hal yang sering dianggap tidak terlalu penting namun tak kalah krusial adalah menyunting. Menyunting sebuah karya terjemahan diperlukan agar bisa menyajikan sebuah karya terjemahan yang tepat dan sesuai. Namun, teknik menyunting ini sebaiknya dilakukan diakhir proses penerjemahan agar penerjemah bisa fokus dengan isi teks yang hendak diterjemahkan. Sejatinya, penerjemah harus merupakan seorang pembaca sama seperti penulis. Dengan membaca, kosa kata akan diperkaya dan semakin indah. Oleh karena itu, senang membaca merupakan hal wajib yang harus dimiliki seorang penerjemah.

Di era globalisasi, semakin banyak peluang dalam bidang penerjemahan. Ada beberapa peluang yang bisa dimanfaatkan. Salah satunya yaitu menerbitkan karya terjemahan di penerbit. Penerjemah bisa menawarkan karya mereka ke penerbit-penerbit buku yang ada. Selanjutnya, penerjemah juga bisa bekerja sama dengan lembaga kebudayaan untuk menghasilkan karya terjemahan. Selain itu, ada situs-situs sastra digital yang menerbitkan karya terjemahan seperti Words without Border yang  memberikan peluang bagi penerjemah untuk berkarya. Jurnal sastra luar dan dalam negeri serta terlibat kerja sama dengan instansi pemerintah pun juga bisa dijadikan peluang bagi para penerjemah.

The Complexities of Machine Translation in English-Indonesian Legal Contexts

Harris Hermansyah Setiajid

Universitas Sanata Dharma

JLTC 0039

Machine Translation (MT) has seen a significant surge in development and application due to advances in Artificial Intelligence (AI) and Natural Language Processing (NLP) technologies (Knight & Koehn, 2018). MT systems have the potential to streamline translation processes, saving both time and resources. However, when it comes to legal translation, MT faces several challenges and limitations, particularly for language pairs such as English and Indonesian. This article will discuss these challenges and provide examples to illustrate the inherent complexities of legal translation in this language pair.

As the demand for efficient and accurate translation grows, Machine Translation (MT) has emerged as a potential solution for various applications. However, when it comes to legal translation, particularly in the context of the English-Indonesian language pair, MT faces a unique set of challenges and limitations. In this article, we delve into these complexities, exploring the challenges and constraints of MT in legal translation and examining the potential future prospects for overcoming these hurdles.

Terminology and Ambiguity

Legal translation involves the use of specialized terminology and often requires a deep understanding of the legal systems and concepts in both the source and target languages (Čavoški, 2016). In the English-Indonesian language pair, there are numerous legal terms with no direct equivalents, which can lead to ambiguity if not properly understood and translated by the MT system. For instance, the English term “statutory rape” has no direct equivalent in Indonesian. An inexperienced MT system might translate it as “pemerkosaan yang diatur oleh undang-undang,” which literally means “rape regulated by law” – a misleading and unclear translation.

Syntax and Grammar

English and Indonesian have different grammatical structures, and MT systems might struggle to produce accurate translations that retain the meaning and nuances of the original text. For example, the English phrase “The judge granted the motion to dismiss the case” can be translated into Indonesian as “Hakim mengabulkan gugatan untuk menolak kasus tersebut.” However, an MT system might incorrectly translate it as “Hakim memberikan gerakan untuk menolak kasus,” which translates back to English as “The judge gave the movement to reject the case,” resulting in a confusing and incorrect translation.

Cultural Differences and Context

Legal systems are deeply rooted in the cultural and historical context of a country, and legal terms often reflect these contexts (Gémar, 1995). MT systems might fail to capture these nuances, resulting in translations that are culturally inappropriate or lack contextual understanding. For instance, the term “jury” in English refers to a group of people selected to render a verdict in a legal case. In the Indonesian legal system, there is no equivalent concept, as the country does not practice trial by jury. A direct translation by an MT system might result in a confusing or misleading text for Indonesian readers.

Accuracy and Reliability

Legal translation requires a high level of accuracy, as any mistranslations can lead to severe consequences, such as misinterpretation of laws, contracts, or court rulings (Borja Albi & Prieto Ramos, 2013). MT systems, even the most advanced ones, might still produce errors that could have significant implications in the legal context. For example, the English term “binding agreement” might be translated by an MT system into Indonesian as “perjanjian mengikat,” which means “an agreement that binds.” While this translation is not entirely wrong, it lacks the legal nuance and specificity needed in a legal context.

While MT has made significant advancements in recent years, its application in the field of legal translation remains limited, particularly for language pairs like English and Indonesian. Challenges such as terminology, syntax, grammar, cultural differences, and the need for high accuracy and reliability make it difficult for MT systems to fully replace human translators in this context. Future research and development in AI and NLP technologies might help to address these challenges and improve the performance of MT systems in legal translation.

Collaborative approaches, such as post-editing, where human translators review and edit machine-generated translations, can also help to harness the potential of MT while mitigating its limitations (Garcia, 2011). This hybrid approach can leverage the efficiency and speed of MT while maintaining the quality and accuracy that only human expertise can provide.

To overcome these limitations and ensure accurate legal translations, it is crucial to involve professional human translators with expertise in both the source and target languages, as well as a deep understanding of the legal systems and cultural contexts involved (Cao, 2007). Furthermore, integrating MT systems with translation memories, glossaries, and specialized legal dictionaries could also improve the quality of machine-generated translations (Bogucki, 2013).

Collaborative approaches, such as post-editing, where human translators review and edit machine-generated translations, can also help to harness the potential of MT while mitigating its limitations (Garcia, 2011). This hybrid approach can leverage the efficiency and speed of MT while maintaining the quality and accuracy that only human expertise can provide.

Ultimately, as MT technology continues to evolve, its role in legal translation might expand, and the challenges and limitations discussed in this article may be mitigated. However, for the foreseeable future, human expertise will remain an indispensable element in the legal translation process, particularly for complex language pairs such as English and Indonesian.

References

Bogucki, Ł. (2013). Areas and Methods of Audiovisual Translation Research. Peter Lang.

Borja Albi, A., & Prieto Ramos, F. (Eds.). (2013). Legal Translation in Context: Professional Issues and Prospects. Peter Lang.

Cao, D. (2007). Translating Law. Multilingual Matters.

Čavoški, A. (2016). Legal Translation in the EU: The Paradox of Multilingualism. In L. Cheng, K. Sin, & A. Wagner (Eds.), The Ashgate Handbook of Legal Translation (pp. 89-104). Routledge.

Garcia, I. (2011). Translating by Post-Editing: Is it the Way Forward? Machine Translation, 25(3), 217-237.

Gémar, J.-C. (1995). Traduire ou l’art d’interpréter: Fonctions, statut et esthétique de la traduction. Presses de l’Université du Québec.

Knight, K., & Koehn, P. (2018). Machine Translation: A Concise History. In J. Hutchins (Ed.), Early Years in Machine Translation (pp. 1-16). Springer.