Catatan Kami

Bahasa hukum: rigiditas yang perlu?

Oleh Christien Yueni

Jogja Literary Translation Club

Bahasa hukum terkenal dengan rigiditasnya yang tak bisa ditawar karena dokumen hukum diciptakan untuk menghindari multiinterpretasi. Setiap kata dalam bahasa hukum mempunyai makna yang tunggal dan tidak boleh dimaknai lain.

Pendapat itu mengemuka dalam acara Professional Talk #9 yang menghadirkan pembicara David Kurniawan Bengu seorang lawyer di sebuah kantor hukum di Indonesia. Dalam pemaparannya, David mengatakan bahwa karena bahasa itu multi interpretasi maka bahasa hukum dibuat untuk menghindari atau setidaknya mengurangi ragam penfasiran yang muncul dari para pihak yang berkepentingan dalam dokumen hukum tersebut.

Oleh karena itu, dalam dokumen hukum ditemukan pengulangan-pengulangan kata atau frasa. Misalnya, dalam sebuah dokumen hukum tertulis “… pelaksana pewarisan senantiasa bersedia, wajib, dan diwajibkan..” Kata ‘bersedia, wajib, dan diwajibkan’ sebenarnya memiliki makna yang mirip, tetapi itu harus dinyatakan secara eksplisit dan tidak boleh dikurangi karena walaupun mirip, kata-kata tersebut memiliki makna yang berbeda.

“Rigiditas dalam bahasa hukum memang diperlukan bukan untuk sok-sokan melainkan untuk menjaga setiap kata dalam bahasa hukum memiliki makna yang tepat dan sesuai.”

Dalam konteks terjemahan, teks hukum yang diterjemahkan harus mengikuti bentuk dan gaya teks sumber seperti apa adanya. Penerjemah dilarang untuk berkreasi seperti ketika menerjemahkan teks sastra, misalnya. Selain itu istilah-istilah hukum juga harus diterjemahkan dengan semantik yang tepat untuk menghindari salah tafsir.

Rigiditas dalam bahasa hukum memang diperlukan bukan untuk sok-sokan melainkan untuk menjaga setiap kata dalam bahasa hukum memiliki makna yang tepat dan sesuai.

Diskusi daring JLTC ProTalk #9 yang diselenggarakan JLTC bekerja sama dengan kelas Register Translation Program Studi Sastra Inggris (13/11)  ini juga  menunjukkan pentingnya teks sumber sebagai acuan seandainya terjadi ketidaksinkronan makna antara teks sumber dan teks sasaran. 

Bahasa hukum yang dianggap ‘kaku’ atau ‘rigid’ oleh para pembaca adalah karena memang jenis teks ini tidak mengizinkan adanya ruang bagi inisiatif estetik.

4 Jurus Menghadapi Klien Yang Memberikan Naskah ‘Cacat’

Oleh Christien Yueni

Jogja Literary Translation Club

Tentu kita semua pernah mengalami kejadian ini, kan? Klien mengirimkan teks untuk diterjemahkan dalam kondisi tata bahasa, ejaan, dan/atau tanda baca yang kacau balau. Kesal memang, tetapi kita harus smart ketika menghadapi jenis teks dan klien seperti ini. Nah, bagaimana cara mengatasinya tanpa menaikkan tensi kita? Berikut jurus-jurusnya:

  1. Lakukan quick assessment. Ketika klien menghubungi dan meminta jasa kita untuk menerjemahkan, kita harus pastikan ke klien bahwa kita akan melakukan quick assessment dulu terhadap teks yang akan kita terjemahkan.
  2. Kenakan extra charge. Jika teks yang akan kita terjemahkan ternyata masih dalam keadaan yang ‘cacat’ (banyak kesalahan tata bahasa, ejaan, tanda baca, dsb), beritahukan ke klien bahwa mereka akan dikenakan  extra charge karena ada pekerjaan tambahan untuk membenahi naskah terlebih dahulu. Biasanya klien akan setuju, karena siapa sih yang tak ingin naskahnya menjadi lebih bagus?
  3. Perbaiki naskah sumber. Benahi naskah sesuai dengan ketentuan baku bahasa sumber. Ingat, perbaikan hanya boleh dilakukan pada tata bahasa, ejaan, tanda baca, dan hal-hal mekanik lainnya, jangan sampai mengubah isi.
  4. Terjemahkan ke dalam bahasa sasaran. Setelah naskah sumber diperbaiki, terjemahkan ke bahasa sasaran yang diinginkan klien.

Nah, itulah langkah-langkah yang perlu dilakukan ketika klien mengirimkan naskah yang ‘cacat’ untuk diterjemahkan. Terkadang untuk penerjemahan teks akademik, ada juga klien yang meminta bantuan kita untuk mengubah format naskah sesuai dengan format jurnal yang ingin dikirim klien ke sana. Untuk itu, pastikan memberitahu klien bahwa ada extra charge pengubahan format. Kecuali kita ingin memberikan layanan tambahan untuk klien, bisa juga digratiskan. 😝😝